Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Badung telah melaksanakan audit terhadap puluhan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang beroperasi di wilayahnya. Hasil audit sementara yang melibatkan tim audit dari Universitas Udayana ditemukan adanya LPD yang keliru terkait kredit macet yang masih tercatat sebagai pendapatan.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, saat ditemui Kamis (3/10) membenarkan adanya kekeliruan dalam memahami kredit macet. “Dari hasil audit sementara, salah satu masalah yang dihadapi LPD, ketika ada kredit yang macet masih tercatat sebagai pemasukan. Padahal, pembayaranya tidak ada, jadi terlihat tidak ada masalah,” ungkapnya.

Adanya kekeliruan pencatatan berakibat pada kondisi keuangan yang rapuh. “Kredit macet tetap dicatat dan mereka tetap melaksanakan pengeluaran rutin seperti biasa secara normal, sehingga mengrogoti kas yang ada,” katanya.

Menurutnya, audit ini dilakukan secara bertahap dengan tujuan memastikan akurasi hasil audit yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan bagi pengurus LPD dalam memperbaiki tata kelola organisasi. “Sejak tahun 2022 kami sudah mulai melakukan audit. Untuk tahun ini, ada 30 LPD yang kami audit, dimulai dengan pengecekan berkas laporan. Setelah tahap ini selesai, akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, termasuk wawancara dengan pengurus dan nasabah LPD,” ujarnya.

Baca juga:  Pemberdayaan dan Transparansi LPD

Ia menambahkan bahwa audit ini ditargetkan selesai pada November 2024. Hasil audit nantinya akan diserahkan kepada pengurus LPD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di internal masing-masing LPD. “Target kami adalah mengaudit seluruh LPD di Kabupaten Badung. Tahun ini ada 30 LPD yang diaudit, dan pada tahun 2024 akan ada lagi LPD yang diaudit,” jelasnya.

Meskipun demikian, Sudarwitha tidak merinci sebaran dari 30 LPD yang diaudit kali ini. Namun, ia menekankan bahwa audit terhadap LPD wajib dilakukan setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD, khususnya pada Pasal 19 dan 20. “Saya tidak hafal sebarannya, tapi menurut Perda, setiap tahun memang harus ada audit,” tambahnya.

Baca juga:  Badung Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Auditor Independen LPD

Kegiatan audit ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemeriksaan terhadap tata kelola LPD sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi keuangan yang sehat. Melalui audit ini, diharapkan adanya kerjasama antara auditor dan pengurus LPD untuk menemukan kesalahan dan kekurangan dalam tata kelola yang ada, sehingga dapat dilakukan perbaikan yang diperlukan.

Tujuan akhirnya adalah mewujudkan LPD yang sehat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pilar utama perekonomian desa adat.
Lingkup audit yang dilakukan kali ini meliputi pemeriksaan terhadap laporan keuangan LPD hingga periode 31 Desember 2023.

Baca juga:  Kejari Jembrana Tangani Tiga Dugaan Korupsi, Salah Satunya LPD

“Pelaksanaan audit dilakukan terhadap 30 LPD di Badung, yang telah ditunjuk atau yang telah menyampaikan datanya kepada LP LPD. LPD yang diaudit adalah yang belum mendapatkan giliran audit sebelumnya dan yang perlu didorong untuk meningkatkan kesehatannya,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 111 LPD yang diaudit dari total 122 LPD di Kabupaten Badung selama periode 2017-2018. Rinciannya, pada tahun 2017, dari target 91 LPD, berhasil diaudit sebanyak 85 LPD, dan pada tahun 2018, dari target 31 LPD, terealisasi sebanyak 26 LPD. Audit yang terus dilakukan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja LPD di Kabupaten Badung secara keseluruhan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *