WN Uganda yang terlibat kasus prostitusi dideportasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WN Uganda yang terlibat prostitusi. Dia adalah JN (34).

JN masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.

JN mengaku kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur. Dia kemudian diamankan bersama SA (48) WN Uganda lainnya oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Jumat (16/8).

Baca juga:  Dengar Vonis Bebas, Prof Antara dan Keluarga Teteskan Air Mata

“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10).

Penangkapan SA dan JN berawal saat petugas imigrasi berpatroli di dua wilayah itu. Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di tersebut selama sepekan.

Dudy mengatakan dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi. Dalam pemeriksaan ponselnya terungkap percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi, meskipun JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apapun di Bali.

Baca juga:  Diduga Lakukan Prostitusi, WN Uganda Diamankan Imigrasi

Kepada JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Pada 3 Oktober 2024 JN telah dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Prostitusi, Rudenim Denpasar Deportasi WN Uganda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *