Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum PPS berinisial MJ.

Ia terlibat kampanye aktif dalam kampanye pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana di Bale Banjar Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada pada (25/9) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata dikonfirmasi Minggu (6/10), membenarkan jika ada oknum PPS yang terlibat aktif dalam kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur.

Baca juga:  Operasi Zebra Agung, Polisi Tilang 811 Pelanggar

Oknum PPS itu, sebut Carna begitu aktif menyambut kedatangan pasangan calon hingga berdiri menyuarakan yel – yel pasangan calon itu. Hal ini pun kemudian dikaji oleh Pengawas Kecamatan Sukasada dan dinyatakan sebagai temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Oknum PPS itu.

“Itu ada videonya. Sudah dikaji oleh Panwascam Sukasada.Kajian itupun kita langsung direkomendasikan ke KPU Kabupaten Buleleng untuk ditindaklanjuti,”terang Carna.

Baca juga:  Terkait LPD Sangeh, Jaksa Temukan Seratusan Kredit Fiktif

Padahal, Panwascam Sukada sudah melakukan pencegahan dini dengan memberikan himbauan sebelum acara dimulai. Namun sayangnya, himbauan itu tidak diindahkan oleh Oknum PPS ini.

“Pengawas itu kan tidak bisa melihat semua. Saat paslon datang, kami masih melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan, agar Oknum PPS dan beberapa orang yang disana dilarang ikut berkampanye aktif. Tidak juga dihiraukan,”tandasnya.

Terkait sanksi yang diperoleh oleh oknum PPS ini, Carna menyebut, hanya bisa memberikan rekomendasi hasil temuan ke KPU Kabupaten Buleleng. Selanjutnya KPU Buleleng yang nanti akan menentukan terkait sanksi bagi oknum PPS ini.

Baca juga:  Tangani Narkoba, BNK Karangasem Dorong Desa Bikin Perdes

“Kita menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan saja. KPU yang nantinya akan memberikan sanksi, karena sifatnya etik. Ini tidak ada pelanggaran ke administrasi, etik saja,”tutupnya. (Nyoman Yudha/Baliost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *