Pelaku perampokan, Purwanto dan Achiri Romadlon ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus perampokan di sebuah mess garmen, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, Senin (7/10). Pelakunya, Achiri Romadlon (36) dan Purwanto (33) ditangkap di Pelabuhan Benoa.

Para pelaku pengangguran tersebut dibekuk setelah merampok karyawan garmen, Ahmad Aripin (42), Ahmad Fadli (19) serta Salamah (53).

Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, didampingi Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya, Selasa (8/10) menyampaikan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/10) pukul 19.30 WITA. Kronologisnya, awalnya pelaku datang ke TKP dan melihat Aripin mengenakan baju karena habis mandi. Sedangkan Fadli sedang main HP sambil tidur-tiduran.

Baca juga:  Atlet Difabel Bali Sumbang Lima Emas

“Saat itulah salah satu pelaku menerobos masuk kamar Aripin dan langsung menarik rambutnya hingga jatuh di lantai kamar,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku memukul kepala Aripin pakai palu. Saat korban tidak berdaya pelaku menutup pintu kamar dan melakukan pengeroyokan.

Para pelaku memukul wajah, kepala dan menendang pinggang Aripin. Teriakan minta tolong Aripin didengar oleh Fadli dan Salamah. Namun mereka tidak bisa masuk ke kamar Aripin.

Baca juga:  Operasi Patuh Agung di Jembrana Tilang 333 Pelanggar

“Para pelaku terus menganiaya korban (Aripin). Mereka mengaku tidak terima dipecat dari garmen itu. Pelaku menyuruh Aripin memanggil pemilik garmen tersebut,” ungkapnya.

Para pelaku juga merampas HP milik Aripin dan langsung kabur. Akibat kejadian itu, Aripin mengalami luka di kepala, memar di mata dan kehilangan HP. Selain itu HP milik Fadli dan Salamah juga dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Habib dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa salah satu pelaku merupakan mantan karyawan di TKP.

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Dalam Pembahasan, Mendagri Perjuangkan Satu Pasal Ini Jaga Kearifan Lokal

Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dan ternyata para pelaku sembunyi di tempat temannya yang bekerja jadi ABK Pelabuhan Benoa. Kedua pelaku berhasil dibekuk dan mereka mengaku barang hasil merampok dijual ke temannya di Dermaga Pelabuhan Benoa. Terkait kejadian itu polisi mengamankan tiga HP dan satu palu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *