DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kampanye kepala daerah dalam Pilkada 2024 telah berlangsung 2 pekan. Khusus kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali hingga kini belum ada laporan pelanggaran kampanye.
“Di Provinsi belum ada laporan (pelanggaran kampanye,red) yang masuk ke Bawaslu Provinsi,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna seusai Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (8/10).
Meskipun demikian, kampanye calon kepada daerah di kabupaten/kota ada laporan pelanggaran yang dilakukan paslon kepada daerah yang diterima Bawaslu Kabupaten/Kota. Yaitu, 2 pelaporan di Bawaslu Kabupaten Tabanan dan 1 laporan di Kabupaten Jembrana terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon. Terkait laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali sepenuhnya memberikan kewenangan Bawaslu daerah untuk menyelesaikannya. Apakah laporan tersebut terbukti melanggar atau hanya sekadar informasi.
“Itu sudah kita instruksikan kepada jajaran untuk menindaklanjuti terkait laporan-laporan itu, karena nanti itu menjadi kewenangan kita di Bawaslu untuk menindaklanjuti terkait dengan berbagai hal yang berkaitan dengan laporan. Jangan kan laporan, ada informasi awal pun harus kita telusuri, harus kita kaji dan harus kita putuskan. Apakah itu naikkan menjadi pelanggaran, apakah itu menjadi informasi saja,” tandasnya.
Tirta menegaskan bahwa Bawaslu Bali berkomitmen dalam mengawal proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bali. Ini dilakukan untuk menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi.
Untuk itu, seluruh elemen pengawas Pilkada di Bali, mulai dari tingkat provinsi hingga desa agar siaga bertugas secara maksimal dalam melakukan pengawasan. “Pengawasan bukan sekadar formalitas, ini menjadi genderang perang bagi kami dalam melawan setiap kecurangan,” tegas Pria asal Gianyar ini. (Ketut Winata/balipost)