Seorang warga ditemani kuasa hukumnya melaporkan oknum hakim ke Penghubung KY di Jalan Suli, Denpasar, Rabu (9/10). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah oknum hakim di Bali dilaporkan ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) yang berkantor di Jalan Suli Denpasar. Bahkan, Rabu (9/10) Penghubung KY juga menerima laporan terkait ketidakpuasan warga terhadap kinerja oknum hakim.

Koordinator Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, S.H., M.H., membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hakim di Bali.

“Hari ini ada masuk satu laporan dari LBH DPW PSI Bali terkait dengan adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang objeknya berada di wilayah Kabupaten Buleleng,” ucap Aryana Putra Atmaja, Rabu (9/10).

Baca juga:  Kematian Akibat COVID-19 di Bali Kembali Bertambah, Kumulatif Kasus Positif Lampaui 7.500 Orang

Dijelaskan, selama tahun 2024 ini tercatat ada delapan oknum hakim yang dilaporkan melalui Penghubung KY wilayah Bali. “Ini yang di Bali. Tetapi ada juga beberapa laporan yang langsung ke KY pusat,” ucapnya.

Informasi didapat, laporan yang diterima kebanyakan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan hakim, khususnya dalam perkara tanah.

Pun terkait laporan LBH DPW PSI Bali dengan pelapor I Made Jodi Darmawan didampingi Koordinator Kuasa Hukum, Adi Aryanta, S.H.,M.H.

Sebagai terlapor oknum hakim di Singaraja dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Alasan melapor adalah dugaan adanya kejanggalan dalam memutus perkara. Pihak pelapor dalam sengketa gugatan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi dimenangkan oleh penggugat atas nama Kwinarti.

Baca juga:  Layanan Terganggu, PDAM Klungkung Percepat Perbaikan Motor Pompa

“Akan tetapi kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Tingkat Peninjauan Kembali melalui perkara nomor 813.PK/Pdt/2020,” ucap Adi Aryanta.

Salah satu yang dicantumkan dalam laporan ke Penghubung KY di Bali adalah putusan majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan penguasaan fisik secara turun menurun oleh Wayan Madra (tergugat), sehingga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 327 K/Sip/1976.

Selain itu putusan majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan perbedaan luas tanah (objek sengketa), sehingga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973 dan masih banyak alasan pelaporan ke KY lagi. Pun terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Baca juga:  Sukseskan IMF-WB Annual Meeting, "Matur Piuning" ke Besakih Digelar

Dua putusan tersebut dinilai janggal, dikarenakan masih adanya perbedaan pendapat terhadap objek tanah yang dipermasalahkan.

Atas laporan itu, Koordinator Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Bali, I Made Aryana Putra Atmaja, mengaku pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh bagian penerima laporan. “Dari analisis tersebut nantinya akan kami koordinasikan dengan Biro Pengawasan Hakim KY RI untuk diambil langkah lebih lanjut,” Tutup Aryana Putra Atmaja. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *