Rapat bawaslu- Rapat Penanganan indikasi Pelanggaran yang menghadirkan LO dari Paslon, KPU Gianyar, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar dan Pihak Pihak terkait. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Buntut minimnya surat pemberitahuan kampanye dari Paslon yang bertarung dalam Pilkada Gianyar 2024 mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar memanggil naradamping atau liaison officer (LO) pasangan calon (Paslon).

Disamping karena kurangnya penyampaian Surat Pemberitahuan kampanye, Bawaslu memanggil LO Paslon Rabu (9/10) karena Bawaslu Gianyar mengantensi larangan kampanye di tempat ibadah dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum sesuai dengan PKPU, sehingga perlu dilakukan koordinasi bersama antara Penyelenggara Pemilu, LO Paslon dan Pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Warga Nusa Penida Meninggal Karena DBD  

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan di sela Rapat Penanganan Pelanggaran yang menghadirkan LO dari Paslon, KPU Gianyar, Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar dan Pihak Pihak terkait mengatakan rapat ini digelar guna mendapatkan persepi sama terkait surat pemberitahuan Kampanye dan Pemasangan APK. “Kami mengundang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye,” ucapnya.

Hartawan menjelaskan, setiap pelaksanaan Kampanye yang dilakukan oleh Paslon kerap diawali dengan persembahyangan. Bawaslu mengingatkan untuk tidak melaksanakan kampanyenya di tempat ibadah karena hal tersebut melanggar undang-undang Pemilihan khusunya larangan kampanye di tempat ibadah.

Baca juga:  APK Sering Diberangus, Caleg Pertanyakan Zona 

Anggota Bawaslu Gianyar I Wayan Sutirta juga menyampaikan KPU Gianyar segera melakukan Pemasangan APK yang telah difasilitasi KPU selalu penyelenggara pilkada. Sementara pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak Paslon atau oleh Relawan dari Paslon sendiri, Bawaslu mewajibkan agar terpasang pada zona yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gianyar.

“APK yang difasilitasi KPU agar dilakukan pemasangan secepatnya dan terkait pemasangan APK yang dilakukan oleh Paslon baik itu dilakukan oleh Relawan maupun dari Paslon sendiri mohon untuk dilakukan penyesuaian apabila ada yang terpasang diluar zona yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gianyar,” jelas Sutirta.

Baca juga:  Bawaslu Gandeng Pramuka dalam Pilkada, Ini Tugasnya

Sementara itu Kasat Intel Polres Gianyar AKP Kadek Alit Susanta,S.H.,M.H. menyampaikan terkait dengan surat pemberitahuan kampanye yang disampaikan ke pihak kepolisian dirinya menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan bergerak cepat menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut. Bahkan desa surat tersebut disampaikan melalui Pesan WhatsApp. “Diharapkan masing-masing pihak dari pasangan calon dapat tertib administrasi,” ucapnya. (Wirnaya/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *