Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung harus memperjuangkan kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak tahun 2012. Hal itu dikatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

“Tentunya yang harus memperjuangkan adalah Mahkamah Agung karena lembaga yang mandiri di luar pemerintah,” kata Mahfud di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (9/10).

Menurut ia, apabila lobi dengan DPR RI untuk anggaran tidak kuat maka hasilnya tidak akan tajam.

Baca juga:  Kasus Obat Sirop, BPOM Nilai Gugatan Melalui PTUN Salah

Ia juga mengungkapkan pada zaman Presiden Ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, terdapat kenaikan gaji hakim hingga 1.000 persen.

Meski begitu, sempat diturunkan lagi oleh Gus Dur pada tahun 2001. Mahfud pun tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan penurunan itu.

“Kan pemerintahnya ganti-ganti, kalau yang terakhir di zaman saya, isu itu tidak muncul lagi, tetapi ternyata belum selesai. Ternyata ya itu, terserah saja kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara Dari Jabatan

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sempat menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, Senin (7/10), terutama berkaitan kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak tahun 2012.

Salah satu tuntutannya adalah SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. (Kmb/Balipost)

 

Baca juga:  Anggaran Tak Terserap Kemenag Dialihkan Bantu Korban Gempa Lombok dan Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *