Salah satu alat peraga sosialisasi paslon yang terpasang di pintu masuk Desa Batuagung. KPU Jembrana telah menetapkan zona pemasangan APK hingga ke desa/kelurahan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – KPU Jembrana telah menetapkan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 5 kecamatan. Sejumlah APK berdasarkan desain yang telah ditentukan masing-masing pasangan calon telah dipasang di sejumlah titik. Paslon juga dapat membuat sendiri APK mengikuti desain sebanyak 200 persen baik itu Baliho, Billboard dan spanduk. Namun, pemasangan tetap sesuai dengan zona yang ditentukan hingga ke desa/kelurahan.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Jumat (11/10), mengatakan, untuk APK yang difasilitasi KPU untuk masa kampanye sebanyak 5 baliho dan 2 billboard. KPU juga telah menetapkan sejumlah titik zona pemasangan baik di Kecamatan maupun Desa/Kelurahan. “APK sudah jelas, zona pemasangan kita atur. Yang kita fasilitasi 5 baliho dan 2 billboard. Itu dari kita kita yang buat dan pasang serta nantinya cabut selama masa kampanye,” kata Adi Sanjaya.

Baca juga:  PDIP Akan Bersama Bangun Indonesia Pada Pemerintahan

Sejumlah APK yang difasilitasi KPU baik itu billboard dan baliho sudah terpasang sejak beberapa hari lalu. Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati bisa membuat sendiri dengan desain maksimal 200 persen dari jumlah yang dikeluarkan KPU Jembrana. Misalnya untuk baliho, paslon bisa membuat 10 baliho. Akan tetapi pemasangan tetap harus mengikuti aturan zona yang telah ditentukan berkoordinasi dengan PPS di desa/kelurahan.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi bahan kampanye seperti pamflet, poster dan brosur. Paslon menurutnya juga bisa membuat sendiri bahan kampanye itu maksimal 100 persen. Disinggung banyaknya alat peraga yang mengarah ke sosialisasi, sejatinya alat peraga itu untuk sebelum masa kampanye.

Baca juga:  Kalapas Klungkung Diganti

“Nanti kalau ada masukan kita akan turun bersama-sama (menurunkan). Di aturan seluruh APK diturunkan sebelum masa tenang atau H-3 sebelum pencoblosan. Kalau ada laporan (menyalahi pemasangan) atau rekomendasi dari Bawaslu nanti kita tindaklanjuti bersama dengan kepolisian, satpol pp dan bawaslu,” terangnya.

Sementara itu, Bawaslu Jembrana melalui pengawas tingkat desa saat ini masih menginventarisir terkait alat peraga yang terpasang baik itu baliho, spanduk, dan lain-lain yang terpasang. Baik itu APK maupun APS (alat peraga sosialisasi).

Ketua KPU Jembrana, Made Widiastra didampingi anggota Bawaslu Jembrana, Pande Made Mulyawan dan I Gusti Ngurah Bagus Wirahadi mengatakan seluruh jajaran pengawas pemilu hingga di desa/kelurahan saat ini tengah melakukan inventarisir terkait alat peraga paslon yang terpasang. Secara aturan APK sudah ada ketentuan desain yang dibuat dan zona pemasangannya.

Baca juga:  Tabanan Sahkan Revisi Perda Penataan Toko Swalayan, Ini Tiga Poin yang Jadi Acuan

“KPU sudah menetapkan zona pemasangan APK. Kita menerapkan cegah dini menerapkan cara-cara yang lebih humanis, baik untuk paslon maupun relawan dan pendukung. Sekiranya yang dipasang tidak di zona agar dipindahkan,” terang Pande. Selain itu yang diluar zona atau lahan pribadi menurutnya harus seizin pemilik lahan secara tertulis. Bawaslu juga telah melakukan upaya cegah dini dengan meminta memindahkan APK yang terpasang tidak sesuai zona. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *