MPP -Unit tilang Kejaksaan Negeri Gianyar membuka loket pelayanan tilang di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit tilang Kejaksaan Negeri Gianyar membuka loket pelayanan tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar Lantai 1 Area Pelayanan Loket Utara Nomor A06-07 Jumat (11/10).

Pelayanan tilang yang sebelumnya hanya berada di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Gianyar kini bertambah ke Gedung MPP.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan, para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan tilang, dapat melakukan pembayaran maupun pengambilan dokumen yang disita di MPP Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Berlakukan E-Tilang, Polda Metro Haruskan Dua Hal Ini Dicantumkan Saat Beli Kendaraan

Adapun layanan tilang buka pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 12.00 WITA.
Dengan dibukanya pelayanan tilang di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar merupakan tambahan inovasi Kejaksaan Negeri Gianyar dalam meningkatkan pelayanan publik.

Agus Wirawan meyakinkan loket tilang berada dalam satu atap dengan pelayanan publik lainnya, memudahkan masyarakat untuk mengurus semua kebutuhan administrasi yang lain di satu tempat yaitu MPP Kabupaten Gianyar. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Hadapi Libur Lebaran, BRI Pastikan Layanan e-Channel Berjalan Lancar Melalui BRIGesit

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *