MANGUPURA, BALIPOST.com – Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menetapkan Hotel Trans dan Balai Budaya Giri Nata Mandala sebagai tempat berlangsungnya tiga sesi debat publik yang telah dijadwalkan.
Komisioner KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menjelaskan bahwa debat ini akan diikuti oleh dua pasangan calon yang bersaing di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024. Rencana pelaksanaan debat publik ini telah dibahas dalam rapat Focus Group Discussion (FGD).
“Debat ini direncanakan akan berlangsung sebanyak tiga kali dan kami berharap Tim Perumus dapat memberikan masukan dan kajian yang komprehensif untuk memastikan kelancaran acara,” ujar Dwi Suarna Artha, Minggu (13/10).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara, menambahkan bahwa tujuan utama dari debat terbuka ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal lebih dalam profil, visi, misi, serta program kerja para pasangan calon. Debat ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi masyarakat dalam menentukan pilihan mereka pada hari pemilihan. Selain itu, debat juga bertujuan untuk menggali dan mengelaborasi tema-tema penting yang diangkat oleh masing-masing Paslon dalam kampanye mereka.
“Debat pertama dijadwalkan pada 25 Oktober 2024 dan akan digelar di Hotel Trans. Debat kedua akan dilaksanakan pada 8 November 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, sementara debat ketiga sekaligus terakhir akan diadakan pada 22 November 2024, juga bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala,” jelasnya.
Ia juga memaparkan mengenai desain acara serta peran penting Tim Perumus yang bertanggung jawab dalam menyusun tema debat. Tema-tema yang diangkat dalam debat diharapkan dapat mencerminkan komitmen setiap pasangan calon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, setiap tema juga diharapkan mampu mengupas solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh Kabupaten Badung.
“Kami mengimbau agar selama pelaksanaan debat, semua pihak, baik peserta debat maupun undangan, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan selama debat berlangsung, membuat kegaduhan, serta melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun, baik ucapan maupun tindakan, kepada pendukung pasangan calon lainnya,” tegasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan debat terbuka ini diharapkan dapat berlangsung tertib, kondusif, serta memberikan informasi yang komprehensif bagi masyarakat. Ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pendidikan politik yang positif menjelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Badung tahun 2024. (Parwata/Balipost)