Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua laporan dugaan intimidasi yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024 resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan. Laporan tersebut diajukan oleh Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, I Nengah Hery Putra, terkait dugaan intimidasi di wilayah masing-masing.

Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, Bawaslu memutuskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada pelanggaran pemilihan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Sabtu (12/10).

Baca juga:  Ratusan Pelanggar Terjaring di Karangasem, Puluhan di Antaranya Pelajar

Seluruh pimpinan Bawaslu Tabanan menyimpulkan bahwa kedua kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 182 A dan Pasal 187 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015.

Menurut Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, hasil kajian bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan bahwa tidak ada ancaman kekerasan dalam kedua kasus tersebut, baik dalam video viral yang melibatkan I Ketut Widiana maupun insiden di Desa Kesiut.

Baca juga:  TNI AU Perlu Banyak Pilot, Putra-Putri Bali Berpeluang

“Setelah mendengar keterangan saksi dan terlapor, kami tidak menemukan unsur intimidasi yang dapat dijerat dengan pasal pidana pemilihan. Klarifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa kasus-kasus ini lebih terkait pada persoalan pribadi,” jelas Narta pada Minggu (13/10).

Laporan pertama terkait I Ketut Widiana menyebutkan adanya kekesalan pribadi karena videonya menjadi viral, sementara kasus kedua di Desa Kesiut berawal dari ketegangan antara anggota keluarga, bukan intimidasi kampanye. Kendati demikian, kedua laporan sempat diproses karena memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020.

Baca juga:  Ini Langkah Disdikpora Buleleng

Narta menegaskan bahwa meski laporan dihentikan, Bawaslu tetap menjaga ketat jalannya proses kampanye agar berjalan sesuai aturan hukum. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Gakkumdu untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penanganan,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *