Polsek Dentim mengamankan lima knalpot brong, selanjutnya dipotong. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat melakukan patroli pada Minggu (13/10), Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggunakan lima knalpot brong. Selanjutnya pada Senin (14/10), knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong.

Patroli malam Minggu dipimpin Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, didampingi perwira pengawas (Pawas) Iptu Nyoman Kuasa. Petugas menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Dentim, diantaranya Jalan Ida Bagus Mantra, Jalan Padanggalak, Bundaran Renon dan Jalan Bypass Ngurah Rai.

Baca juga:  Puluhan Motor Knalpot Brong Ditindak di Sanur

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menindak lima kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat. Knalpot brong yang disita kemudian dimusnahkan sebagai wujud komitmen Polsek Dentim dalam menjaga ketertiban, mencegah balap liar dan gangguan kamtibmas.

Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong. “Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong karena ini adalah bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKP Agus.

Baca juga:  WWF ke-10, Beban Puncak Kelistrikan Bali Diprediksi Capai 1.040 MW

Dengan pemusnahan tersebut diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Pemusnahan knalpot brong ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polsek Dentim berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *