Tersangka Agus Dihadirkan Saat Press Release di Mapolres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pria asal Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, bernama Gede Agus Putrawan diamankan jajaran Polsek Kota Singaraja. Pria 29 tahun itu diamankan lantara nekat mencuri laptop sekolah, lantaran terlilit hutang akibat main judi online.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, tersangka Agus ditangkap di rumahnya pada 1 Oktober 2024 malam, dua hari setelah aksi pencurian itu dilaporkan.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh Kepala Sekolah Made Suparmi, ke Polsek Singaraja pada 29 September 2024. Laporan itu dibuat setelah ia mendapat informasi dari pegawai kebersihan sekolah bernama Nyoman Sukerni, 49 tahun, yang melihat salah satu ruangan dipenuhi dengan sampah plafon dan plafon ruangan dalam keadaan jebol.

Baca juga:  Usut Judi Online, Kapolres Badung Koordinasikan Ungkap Bandarnya

Agus Dwi menyebut, dari laporan itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dua hari penyelidikan, tersangka Agus kemudian ditangkap di rumahnya. Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti laptop lengkap dengan peralatannya yang dicuri tersangka.

“Barang bukti belum sempat dijual oleh tersangka. Kami dapatkan barang bukti itu di Balai Desa, di dekat rumah pelaku. Pelaku menyembunyikan barang bukti itu dilokasi tersebut,” Kata Agus Dwi saat press release Senin (14/10).

Baca juga:  Menkominfo Sebut Ini Modus Baru Judi Online

Agus Dwi menyebut, pencurian itu dilakukan tersangka pada 28 September 2024 sore. Dimana saat itu, kondisi sekolah dalam keadaan sepi karena tenga libur Hari Raya Galungan. Saat melakukan pencurian itu, tersangka Agus masuk ke dalam sekolah dengan meloncat pagar.

Setelah sampai di dalam sekolah, tersangka Agus disebut langsung mematikan meteran listrik. Tersangka kemudian memanjat bangunan sekolah, menuju ruang penyimpanan melalui plafon. “Tersangka mematikan saluran listrik, agar tidak tersetrum. Sampai di ruang penyimpanan, tersangka kemudian menjebol plafon. Dan mengambil laptop di lemari penyimpanan,” imbuhnya.

Baca juga:  Wulan Guritno Diperiksa Kasus Promosi Judi Online

Bahkan dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Agus mengakui aksi pencurian di SD Negeri 4 Penarungan itu, dilakukan karena terlilit hutang akibat kalah judi online. “Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya. Tersangka melakukan pencurian karena terlilit hutang, karena judi online,” kata dia.

Akibat perbuatanya, tersangka Agus dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Tersangka Agus terancam mendekam dibalik jeruji 7 tahun penjara. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *