Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa sejumlah warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa sejumlah warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi.

Mereka yang berjumlah 7 orang ini, menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (14/10), terjaring operasi pengawasan orang asing.

“Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila,” kata Suhendra dikutip dari Kantor Berita Antara.

Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.

Baca juga:  Antisipasi Anjloknya Harga Jual, Petani Sibetan Olah Salak Jadi Beragam Produk

Mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.

Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Palebon Ida Pedanda Nyoman Temuku

Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.

Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.

Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Setelah Hampir Dua Hari Tertimbun, Pelajar SMP Ditemukan Tak Bernyawa

Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *