MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menetapkan IMW sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, Kejari Badung, kembali menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah NAD yang merupakan karyawan PDAM Badung.
Kajari Badung, Sutrino Margi Utomo, Senin (14/10) mengatakan, NAD dijadikan tersangka pada Senin 14 Oktober 2024 pukul 15.00 WITA. Setelah dijadikan tersangka, NAD kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Penetapan tersangka NAD ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung dari tersangka IWM yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kata kejaksan, NAD merupakan karyawan swasta yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama sebagai staff pembaca meter.
Posisi kasus yang dilakukan NAD adalah dia secara bersama-sama dengan pelanggan IWM melakukan tindakan secara melawan hukum, dengan cara membantu melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan.
IMW meminta bantuan petugas catat meter unit Kuta dengan menggunakan Sktesa Denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM dengan menerima sejumlah Rp5.000.000 lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No. SPL: 1012 / PB / 07 / 2017, tgl 09 Oktober 2017, senilai Rp. 1.722.782.
Hingga unit Kuta PDAM Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan dengan No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 alamat JI Bambang Benot pada 2017. Kualifikasinya pelanggan Rumah Tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
IWM diduga melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi atau kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam.
Hal itu mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan di jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih. Air yang ditampung digunakan sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar menggunakan truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit. (Miasa/balipost)