Sigit Bahtiar ditahan di Polsek Kuta karena mencuri di toko tempat kerjanya, Jalan Pantai Kuta, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di toko pakaian merek terkenal di Jalan Pantai Kuta, Badung, disatroni maling, Jumat (11/10). Berbagai jenis pakaian senilai puluhan juta rupiah raib.

Pelakunya karyawan toko tersebut, Sigit Bahtiar (27) dan hanya mengaku mencuri 12 baju senilai Rp 10.530.000. Saat ini pelaku asal Sulawesi Selatan ini ditahan di Polsek Kuta.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (15/10) menjelaskan kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Rafael Septiano (30) asal Bogor, Jawa Barat. Kronologisnya berawal pihak toko mendapat informasi dari pihak keamanan mal jika menemukan beberapa bungkus pakaian disimpan di lorong tangga lantai III.

Baca juga:  Sosialisasi "Safety Riding" Sasar Karyawan Perusahaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan pengecekan CCTV dan terekam pelaku membawa beberapa bungkus pakaian keluar dari TKP. “Dari pihak toko menyampaikan pelaku sebenarnya tidak kena shift kerja tapi mengambil barang milik toko,” ujarnya.

Setelah itu pelaku diinterogasi dan tidak bisa mengelak serta mengakui mengambil pakaian tersebut lalu tersebut disembunyikan di kamar kosnya, Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Atas kejadian tersebut pihak toko sudah mengamankan 12 helai di antaranya baju kemeja, baju kaos, ikat pinggang, celana dalam, tas dan kerugian yang dialami Rp 10.530.000.

Baca juga:  Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Apotek, Begini Kronologinya

Namun barang yang lain kira-kira sebanyak 34 helai masih hilang dan belum diakui oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta.

Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencurian saat toko belum buka. Sebagian hasil curian sudah dijual dan uangnya dipakai biaya hidup sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *