Residivis kasus curat, Suyanto alias Yanto ditahan di Polsek Denpasar Selatan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap residivis kasus pencurian pemberatan (curat), Suyanto alias Yanto (54), Senin (14/10) di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Maling asal Jember, Jawa Timur ini dibekuk setelah menyasar rumah penegak hukum berinisial BS (30) di Jalan Mekarjaya, Pemogan, Densel.

Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda melalui Kasatreskrim Iptu Nur Habib Aulya, Selasa (15/10) menyampaikan pada Jumat (12/7) pukul 04.00 WITA korban bersama istrinya berada di kamar sedang ngemong anaknya. Selanjutnya mereka tidur, sedangkan bapak mertua korban juga istirahat di kamarnya.

Baca juga:  Motor Parkir di Garasi Raib

Sedangkan semua pintu dalam keadaan tertutup.
Selanjutnya pukul 05.30 WITA korban bangun dan kaget karena televisi di ruang tamu hilang. Selain itu pakaian dinas korban berserakan di teras rumahnya.

“Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan,” ujarnya.

Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Iptu Habib didampingi Panit Ipda Made Mediana Dwyja mendatangi TKP. Setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi jika pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh anggota Polres Badung.

Baca juga:  Berbekal Sabit, Sejumlah Pemuda NTT Berkomplot Bobol Toko

“Kami berkoordinasi dengan Unit Resmob Jatanras Polres Badung,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Kuta Selatan ini.

Alhasil pelaku berhasil dibekuk di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar. Saat diinterogasi pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

Pelaku juga mengaku melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah Pemogan. “Pelaku merupakan residivis kasus curat dan sudah ditahan di Polsek Denpasar Selatan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kemenlu RI Pastikan WNI Tidak Menjadi Korban Penembakan di Los Angeles
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *