TABANAN, BALIPOST.com – Kebakaran besar melanda Apotek Melati Farma dan Laboratorium Taksu di Jalan Ngurah Rai No. 45, Desa Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan pada Rabu (16/10). Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.00 WITA itu menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan anggotanya menerima laporan dari masyarakat pada pukul 07.15 WITA. “Saat itu juga anggota segera mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi. Pemadaman juga dibantu satu unit pemadam dari Badung, PLN Tabanan, Polsek Kediri, BPBD Tabanan, serta masyarakat setempat,” ungkapnya.
Menurut Sukanada, proses pemadaman membutuhkan waktu cukup lama dan petugas harus mengangkut air bolak-balik sebanyak 20 tangki untuk dapat menjinakkan api. “Api berhasil dipadamkan sekitar beberapa jam setelah kejadian, namun bangunan apotek dan laboratorium mengalami kerusakan parah,” tambahnya.
Saksi Gustu Nuggy, staf analis di Laboratorium Taksu, menjelaskan bahwa dirinya pertama kali menyadari adanya kebakaran saat mendengar teriakan dari seorang ibu yang meminta tolong. “Saya melihat api dari pintu yang menghubungkan apotek dan laboratorium, dan segera mengambil alat pemadam kebakaran ringan (APAR). Tapi api sudah terlalu besar,” ujarnya.
Sementara itu, pegawai apotek, Rus, melihat api berasal dari gudang apotek. Ia berusaha menyelamatkan barang-barang penting sebelum api semakin membesar.
“Saya sempat menarik beberapa barang dari laboratorium untuk diselamatkan,” katanya.
I Nyoman Gastama, penjaga apotek, sebelumnya sempat memeriksa kondisi apotek pada pukul 06.00 WITA namun tidak menemukan tanda-tanda bahaya. Satu jam kemudian, kebakaran besar terjadi.
Dari keterangan saksi-saksi dan hasil investigasi awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Meski demikian, baik pemilik Laboratorium Taksu, I Made Buda Muliana, maupun pemilik Apotek Melati Farma, Dwi Agus Setiawan, menerima kejadian ini sebagai musibah. Keduanya juga memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. (Puspawati/balipost)