Tangkapan video saat pelaksanaan persembahyangan dibarengi aksi peledakan kembang api yang terjadi di Pantai Berawa. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memanggil pelaksana yang menyalakan kembang api saat  upacara persembahyangan umat Hindu di Pantai Berawa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Rabu (16/10).

“Semua pelaku usaha harus menyesuaikan adat istiadat, memang itu (atraksi kembang api) pariwisata, tapi kita lihat pantas tidak begitu, ini bukan ditelusuri saja, tapi panggil sudah,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Hampir 100 Persen Rampung, Proyek Pelabuhan Sanur Segera Diresmikan

Tjok Bagus mengatakan atraksi kembang api yang berbahaya ditambah dentuman petasan berjarak sangat dekat dengan para peserta persembahyangan adalah hal yang tidak pantas.

Ia mengingatkan pariwisata Bali berbasis budaya, meski tak sedikit yang menyukai gemerlap kembang api. Ia menegaskan bahwa perlu izin dan mempertimbangkan kearifan lokal untuk wisata satu itu.

Diketahui bahwa atraksi kembang api yang berlangsung di Pantai Berawa itu digelar oleh Kelab Pantai Finns di Kabupaten Badung.

Baca juga:  PAC se - Kabupaten Tabanan Usulkan Eka Wiryastuti Menjadi Gubernur Bali

Berdasarkan arahan Pj Gubernur Bali, perangkat daerah diminta memanggil pelaku industri pariwisata yang bertanggungjawab atas kejadian itu.

“Ke depannya semua pelaku pariwisata wajib menghormati adat istiadat dan ketentuan di Bali, itu nanti dipanggil tapi semua pelaku usaha harus menyesuaikan adat istiadat,” kata Tjok Pemayun.

Secara terpisah, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku menyesalkan peristiwa ini karena sangat tidak pantas.

“Pembangunan pariwisata Bali sebagaimana regulasi adalah berbasis budaya yang merupakan keunikan dan membuat para wisatawan tertarik datang ke Bali, bukan karena hingar-bingar seperti atraksi kembang api tersebut,” kata dia.

Baca juga:  Penerus Bangsa, Ini Tiga Hal yang Harus Dijauhi Generasi Muda

“Semua pihak termasuk pelaku usaha, wajib untuk menghargai, menghormati, dan menjaga adat-istiadat, tradisi, dan budaya Bali. Atas peristiwa tersebut, saya sudah menugaskan kepada OPD terkait untuk memanggil para pihak guna dimintai keterangan,” pungkas Sang Made Mahendra Jaya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *