MANGUPURA, BALIPOST.com – Wanita asal Prancis berinisial MMMV (29) dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia sebelumya sempat dilaporkan ke aparat karena terlibat percekcokan di Nusa Penida, Klungkung.
Petugas Imigrasi menilai dia telah melakukan pelanggaran sehingga di deportasi. Dalam rilis, Kamis (17/10), Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan wanita ini masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata.
Selama pandemi COVID-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini. MMMV kemudian terlibat kericuhan di Nusa Penida.
Insiden tersebut bermula saat ia dan suami WNI-nya berinisial RF, mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF (WN Inggris) dan SB. Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya. MMMV dilaporkan ke polisi.
Dan atas laporan itu, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan.
MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut. MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.
Pihak Rudenim Denpasar mempercepat proses
pendeportasian. Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis. (Miasa/balipost)