NEGARA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana telah menyerahkan saran perbaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana. Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan APK oleh tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana di lima kecamatan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, terutama terkait zona pemasangan.
Pelanggaran ini melibatkan kedua paslon, yaitu Paslon 1, I Nengah Tamba-I Made Suardana, dan Paslon 2, I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Kamis (17/10) mengatakan telah memberikan surat teguran kepada masing-masing tim kampanye untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri. Jika tidak dilakukan, Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP akan melakukan penertiban hingga 21 Oktober 2024.
“Kami telah memberikan himbauan kepada tim kampanye untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Kami juga menyerahkan saran perbaikan ini kepada KPU untuk mendampingi tim kampanye dalam proses penertiban,” ujarnya.
Pande mengatakan pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah pemasangan di tempat terlarang, seperti di pohon, bahu jalan, dan fasilitas umum. Sedangkan untuk APK yang dipasang di posko pemenangan tidak ditertibkan.
Begitu juga pemasangan di lahan warga selama pemasangan tersebut memiliki izin dari pemilik lahan pribadi.
Ratusan APK melanggar yang ditemukan di seluruh kecamatan. Rinciannya, Melaya tercatat ada 44 pelanggaran dari 55 APK, Negara ditemukan 6 pelanggaran dari 16 APK yang terpasang, Jembrana ada 19 pelanggaran dari total 54 APK. Berlanjut di Kecamatan Mendoyo ada 14 pelanggaran dari 42 APK yang terpasang. Terakhir di Kecamatan Pekutatan, semua APK yang terpasang, yakni sebanyak 42 buah, melanggar aturan.
Pande mengingatkan bila masih ditemukan APK yang melanggar, Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP dan KPU untuk menertibkan. APK yang ditertibkan akan diamankan dan tim kampanye masing-masing paslon dapat mengambil kembali APK yang telah ditertibkan dengan syarat mengisi formulir pernyataan. (Surya Dharma/balipost)