SINGARAJA, BALIPOST.com – Mediasi kisruh buruh yang terjadi di PLTU Celukan Bawang nampaknya belum menemui titik temu. Perusahaan dalam hal ini PT Victory tidak hadir dalam mediasi yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng pada Jumat (18/10).
Untuk itu, puluhan buruh yang menuntut pesangon pun akan membawa kasus ini, untuk diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng akan segera mengirimkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk membantu penyelesaian kisruh buruh di PLTU Celukan Bawang secara tripartit.
Plt Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan mengatakan akan melanjutkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.Dalam waktu dekat, pihaknya akan memohon agar disediakan mediator untuk penyelesaian kasus ini. “Surat permohonan tripartit dikirim ke Provinsi, karena Disnaker Buleleng belum memiliki mediator. Kalau di Provinsi itu bisa, karena sudah mempunyai surat mandat dari Kementerian selaku mediator,” kata Juartawan.
Juartawan menyebut, ketidakhadiran Perusahaan dalam hal ini PT Victory untuk menyelesaikan permasalahan lantaran sudah ada keterangan secara tertulis. “Penyampaian PT Victory melalui surat 10 Oktober 2024. Mereka tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi mereka tetapi melanjutkan status pegawai 32 orang itu untuk bekerja, namun bertugas di luar Bali,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Pekerja Ignatius Rahdite pun merasa kecewa. Pasalnya dua minggu sebelum mediasi berlangsung, perusahaan disebut akan memberikan keputusan. Namun yang terjadi perusahaan memilih untuk tidak menghadiri mediasi ini. Apalagi sudah ada surat tertulis yang disinyalir sebagai Keputusan akhir.
“Tidak memungkin untuk itu (dipindahkan). Karena memang, perjanjiannya karyanya ada PLTU Celukan Bawang. Jadi tidak boleh, ada klaim sepihak siasat yang justru mencederai kesepakatan itu,” ungkap Ignatius.
Ignatius menambahkan akan terus melakukan tuntutan sampai tuntutan puluhan pekerja ini terpenuhi. “Kami lihat ada siasat agar perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja. Sampai mana prosesnya kami kejar, jabanin, ladenin, bahkan kami akan permasalahkan,”pungkasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)