Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas apel gelar pasukan untuk operasi pengamanan VVIP acara pelantikan Presiden-Wapres di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang resmi terbentuk minggu ini terdiri atas tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. Demikian disebutkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menjelaskan, korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.

“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi. Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh beliau berdua betul-betul bisa kami optimalkan,” kata Kapolri pada sela-sela kegiatannya selepas memimpin apel pasukan pengamanan acara pelantikan presiden-wakil presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (18/10).

Baca juga:  Warga dari Zona Merah Wajib Dites Swab

Walaupun demikian, Listyo Sigit, saat ditanya perwira tinggi yang dia tunjuk untuk memimpin Kortastipidkor Polri, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.

Baca juga:  Dua Tahanan Polresta Kabur

“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Lampaui 1.600 Orang

Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Kemudian, perpres itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala, dan Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *