I Ketut Rai Darta (54) mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Selasa (10/9) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda beberapa kali, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, yang menyidangkan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, akhirnya membacakan putusan, Jumat (18/10).

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum terdakwa mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, terdakwa, I Ketut Rai Darta, dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan atau 5,5 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Kejari Badung, Guntur Dirga dan Windari Suli, menuntut supaya terdakwa I Ketut Rai Darta dituntut selama delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga:  Uang Hasil Korupsi di Eksekusi

Terdakwa I Ketut Rai Ridarta juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000 yang disetor ke kas negara cq. LPD Desa Adat Gulingan dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam sidang vonis, Hakim tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berkeyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh hakim, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Pertamini Tak Bisa Dilegalisasi dengan Perda

Selain dihukum 5,5 tahun penjara, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta sibsider tiga bulan. Untuk membayar kerugian, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 8.205.779.370.

Jika, ia tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang dibacakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Baca juga:  Aniaya Pengendara Motor, Dibui Empat Bulan

Selain itu, hakim juga menetapkan uang tunai Rp 7 juta yang sudah disita negara, disetorkan ke Kas LPD Umaanyar sebagai pengurang kerugian negara.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU masih pikir-pikir. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *