DENPASAR, BALIPOST.com – Usai nonton pertandingan bola basket ratusan di GOR Ngurah Rai, Denpasar Utara, ratusan pelajar konvoi naik sepeda motor, Minggu (20/10). Personel Satlantas Polresta Denpasar tidak tinggal diam dan langsung melakukan penindakan.
Sebanyak 81 pelanggar ditindak, rinciannya 20 tidak menggunakan helm, 24 tanpa TNKB (plat) dan 37 menggunakan knalpot brong.
Penindakan tersebut dipimpin Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana, S.H.,S.I.K. Menurutnya, Senin (21/10) selama tiga hari berturut-turut telah melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi di jalan. Sebagian besar konvoi ini dilakukan oleh para pelajar usai menonton pertandingan basket di GOR Ngurah Rai.
“Konvoi berlangsung kemarin sore (Minggu) di simpang Jalan Patimura-Jalan Melati, Denpasar. Aksi para pengendara ini sangat meresahkan pengendara lain yang melintas, dan insiden ini sempat menjadi viral di media sosial,” ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian itu, Kanit Turjawali Iptu Wayan Warda didampingi Kasubnit 1 Turjagwali Ipda Helmi Iskandar bersama personelnya melakukan tindakan tegas.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat ini Polda Bali dan jajaran melaksanakan Operasi Zebra Agung 2024. Dalam kegiatan ini, tindakan tegas berupa tilang diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan.
Pelanggaran yang dominan antara lain tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong). “Puluhan kendaraan diberikan tindakan tilang dan disita petugas di lapangan,” ujar AKP Sukadi.
Barang bukti yang disita oleh petugas meliputi 11 SIM, 38 STNK dan 32 unit sepeda motor. “Selain memberikan tindakan berupa tilang, anggota dari Satuan Lalu Lintas juga menyampaikan imbauan kepada para pengendara khususnya pelajar yang menonton pertandingan basket tersebut mematuhi aturan. Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)