JAKARTA, BALIPOST.com – Komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan, disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, sebelumnya telah disetujui bahwa komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang. Namun, menurutnya telah disepakati juga bahwa ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.
“Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?” kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (22/10).
Dalam agenda rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, dia pun menunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI. (Kmb/Balipost)