DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan perkara korupsi Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia menyeret sejumlah pejabat Disnaker di Bali.
Ada yang meminta uang karena mengaku berjasa menggolkan proyek hingga meminta biaya pernikahan anak.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Siska Suzana Darmawan, Direktur LSP-PBI Bali, Selasa (22/10) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dan kawan kawan dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta menjelaskan terdakwa diduga melakukan korupsi belanja fiktif berupa konsumsi penyelenggaraan uji kompetensi, bahan uji kompetensi, penggandaan materi uji kompetensi, honor asesor dan ATK serta transport penyelenggara uji kompetensi dalam PSKK Sektor Prioritas yang dilaksanakan LSP-PBI di Kabupaten/Kota se-Bali dengan sumber anggaran APBN 2015.
Jaksa menjelaskan, Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI Bali bersama Sumarna Fathulbari Abdurahman selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi masa jabatan 2011-2016 telah melakukan dugaan korupsi.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Siska sebesar Rp 3.261.218.000 dan memperkaya Sumarna Rp 620.000.000. Jadi total kerugian keuangan negara Rp 3.881.218.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.
Dijelaskan, BNSP mendapatkan dana APBN sebesar Rp 201.876.054.000. Dari tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pelaksanaan sertifikasi Rp 120 miliar dan lebih khusus dialokasikan untuk kegiatan PSKK Rp 66.509.270.000.
Atas anggaran itu, lalu disusun pedoman teknis PSKK melalui rapat pleno anggota BNSP pada 29 Juni 2015. Disepakati mencari calon peserta dan badan diklat untuk program sertifikasi lalu diajukan proposal.
Setelah diverifikasi dan disepakati dan disampaikan ke Kuasa Pengguna Anggaran BNSP untuk diproses surat perjanjian kerjanya. Hingga akhirnya ditunjuk LSP-PBI, dengan terdakwa Siska sebagai direkturnya dan saat itu Sumarna menjabat sebagai Ketua BNSP.
Jaksa dalam surat dakwaan menilai dalam proses penerbitan dan penyerahan sertifikat lisensi kepada LSP-PBI tidak sesuai dengan Peraturan BNSP. Salah satunya LSP-PBI tidak pernah melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP sebelum mendapat sertifikat lisensi. (Miasa/balipost)