BANGLI, BALIPOST.com – Setelah melakukan serangkaian kajian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli memutuskan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Bangli Sang Made Agus Dwipayana dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Bawaslu Bangli pun segera meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Pertama Pujawan Selasa (22/10) mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait adanya informasi/ foto Camat Bangli bersama salah satu calon bupati yang viral di media sosial. Dimana dalam foto itu Camat Bangli tertangkap kamera sedang bersama calon Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di sebuah Pura. “Kami sudah lakukan penelusuran ke tiga tempat yaitu di Pura Tegeh Banjar Kawan, Pura Puseh Siladan termasuk juga di Pengotan. Yang bersangkutan juga sudah kami mintai keterangan dan hasilnya semua itu sudah kami lakukan kajian dan analisis,” terang Pujawan.
Hasil kajian itu selanjutnya diplenokan. Dari hasil rapat pleno yang dilaksanakan Senin (21/10), Bawaslu Bangli menyatakan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan camat Bangli. “Sesuai rapat pleno kemarin, kami putuskan akan meneruskan hasil kajian ini kepada BKN untuk nanti BKN mengambil langkah-langkah. Seperti apa hasilnya nanti, kami serahkan ke BKN,” jelasnya.
Hasil kajian yang akan dikirim ke BKN berupa rekomendasi. Rencananya rekomendasi akan dikirim Selasa (22/10). “Hari ini mudah-mudahan rampung. Kemarin sudah diputuskan dalam pleno, bahwa hasil ini akan kami teruskan ke BKN. Tinggal dibuatkan hasil kajian sebagai bentuk rekomendasi kepada BKN,”terangnya.
Selain menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Bangli, Bawaslu Bangli saat ini juga tengah memproses dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh Camat Tembuku I Putu Sumardiana. Pujawan mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran ke lokasi dan meminta keterangan Camat Tembuku. (Dayu Swasrina/balipost)