Tumpukan APK berupa baliho hasil penertiban beberapa hari lalu masih tersimpan di Gudang KPU Bangli yang berlokasi di wilayah LC Uma Bukal. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terdata melanggar aturan rencananya akan ditertibkan tim gabungan Jumat (25/10) besok. Nantinya APK hasil penertiban tidak lagi akan dibawa ke KPU Bangli untuk disimpan, melainkan langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal itu dilakukan lantaran KPU tidak punya gudang khusus untuk menyimpan barang tersebut. Saat ini gudang KPU sudah berisi logistik Pilkada dan ratusan APK hasil penertiban beberapa hari lalu.

Baca juga:  Dari Anak Temukan Ibunya Tewas hingga Diperas dan Diancam Pria Ngaku Polisi

Anggota KPU Bangli I Made Surya Dharma Yudha Rabu (23/10) mengatakan, jika APK yang akan diturunkan Jumat nanti juga disimpan di gudang KPU, dipastikan gudang akan penuh. Disebutkan saat ini APK hasil penertiban yang tersimpan di gudang KPU jumlahnya mencapai 400 hingga 500 buah. “Karena itu kami menyarankan agar APK yang akan diturunkan tim gabungan langsung dibawa ke TPA,” kata Surya Darma.

Menurutnya APK langsung dibuang ke TPA karena sudah dianggap sampah. “Kalaupun APK disimpan di gudang, pada akhirnya tetap akan dibuang ke TPA,” ujarnya.

Baca juga:  SDN 4 Pucaksari Akhirnya Menerima Satu Siswa

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, menyikapi maraknya pelanggaran pemasangan APK paslon bupati dan wakil bupati Bangli serta Paslon gubernur dan wakil gubernur Bali di Kabupaten Bangli, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli I Made Rentin menggelar rapat bersama Forkopimda, KPU Bangli, Bawaslu, serta tim pemenangan paslon pada Selasa (22/10). Dalam rapat itu diputuskan bahwa tim gabungan terdiri dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri akan bergerak untuk menurunkan semua APK yang melanggar ketentuan. Namun demikian sebelum tim gabungan turun melakukan penertiban APK, LO dan tim pemenangan masing-masing paslon diberikan waktu tiga hari untuk menurunkan APK yang melanggar aturan secara mandiri.

Baca juga:  Kejari Geledah Kantor Perbekel Tianyar Barat

Sementara itu berdasarkan data Bawaslu Bangli, terdapat 714 APK yang melanggar aturan. Dari jumlah itu saat ini masih banyak belum diturunkan oleh KPU. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *