Ilustrasi. (BP/Istimewa)

SEMARANG, BALIPOST.com – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini merupakan buntut dari permohonan yang diajukan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10), membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit. Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Baca juga:  HUT ke-126 BRI: Wujud Transformasi, Memberi Makna Indonesia

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” katanya.

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. “Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambahnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca juga:  Meski Pailit, Hardys Grup Tetap Berbagi

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *