Nurwakid berprofesi sebagai buruh menipu nasabah bank dan kini ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga tahun melarikan diri, seorang penipu diamankan di Jawa Timur.

Kasus penipuan ini dialami nasabah salah satu bank BUMN, Suharto (57) hingga mengalami kerugian Rp 217.270.000.

Pelakunya, Nurwakid (46) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) di wilayah Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya pelaku bekerja sebagai buruh ini mengiming-imingi korban mendapat keuntungan dan kerja sama dengan menunjukan saldo tabungan serta sertifikat deposito fiktif.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (24/10) menjelaskan TKP-nya di Jalan Mertasari, Lingkungan Graha Santi, Desa Sidakarya, Densel. Kronologisnya, pada 21 Oktober 2020 pelaku menemui korban menyampaikan kalau dirinya diberikan kepercayaan seorang bos warga negara Belanda untuk mengelola uang sebesar Rp 89 triliun.

Baca juga:  Pengedar 5 Ribu Pil Koplo Ditangkap

Namun saat ini rekeningnya masih diblokir. Untuk membuka rekening dan memindahkan kebentuk sertifikat deposito supaya bisa mengambil uangnya maka pelaku mengajak korban untuk bekerja sama.

Pelaku menyuruh korban menyiapkan uang sebesar Rp 253 juta. “Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan uang jasa jika blokir rekening tersebut bisa dibuka,” ujarnya.

Untuk menyakinkan korban, pelaku menunjukan foto saldo di rekening bank itu Rp 89.918.847.883.531. Korban tertarik lalu pada 13 Januari 2021 menyerahkan uang uang tunai Rp 155 juta .

Baca juga:  Jam Operasional Usaha Diawasi

Pelaku kembali menunjukan surat sertifikat deposito senilai Rp 50 triliun dan akan jatuh tempo pada 27 Mei 2021. Korban tambah yakin sehingga pelaku kembali minta uang.

Selanjutnya korban beberapa kali mentransfer uang diantaranya Rp 10 juta dan Rp 20 juta ke pelaku. Melihat korban berhasil diperdaya, pelaku kembali menunjukan sertifikat deposito Rp 15 triliun, sehingga membuat korban semakin yakin.

Namun setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut ternyata pelaku tidak bisa dihubungi dan sempat dicari ke alamat rumahnya ternyata dibilang sudah pindah. “Saat itulah korban baru sadar ditipu dan melapor ke Polsek Denpasar Selatan,” kata Sukadi.

Baca juga:  Kapten Gadungan Ditangkap, Dua Perempuan Ditipu Jutaan Rupiah

Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Nur Habib Aulya bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke alamat asal pelaku. Setelah melakukan pelacakan, pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya, wilayah Kediri, Jatim.

Saat diperiksa pelaku mengaku uang tersebut dipakai beli sepeda motor, peralatan rumah tangga dan biaya hidup sehari-hari. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah tiga tahun melarikan diri dan pindah-pindah tempat tinggal,” tegas Iptu Habib. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *