I Made Kirmanjaya. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli segera mencairkan bantuan keuangan politik (Banpol) tahap II tahun 2024. Dari lima partai politik (parpol) peraih kursi DPRD Bangli, PDI Perjuangan mendapat jatah dana banpol terbesar.

Sebagaimana yang diketahui dana banpol yang dikucurkan kepada masing-masing parpol nilainya berbeda-beda. Tergantung jumlah suara yang diperoleh saat pemilu 2024 lalu. Setiap parpol dianggarkan Rp5.158 per satu suara sah.

Berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 210/486/2024, PDIP sebagai parpol peraih suara terbanyak dengan perolehan 99.630 suara sah akan menerima dana banpol tahap II Rp214 juta lebih. Disusul Partai Golkar dengan 32.552 suara sah memperoleh Rp 69 juta lebih.

Baca juga:  Ujian Sekolah Digelar Tatap Muka, Guru di Bangli Jalani Vaksinasi

Partai Demokrat 8.511 suara sah mendapat bantuan Rp 18 juta lebih. Partai Nasdem yang memperoleh 7.675 suara sah menerima bantuan sebesar Rp 16 juta lebih dan Partai Gerindra dengan 7.516 suara sah mendapatkan bantuan Rp 16 juta lebih.

Kepala Badan Kesbangpol Bangli I Made Kirmanjaya, Rabu (23/10) mengatakan Dana Banpol 2024 dicairkan dua tahap. Hal itu dikarenakan adanya hajatan Pileg yang menyebabkan adanya perubahan jumlah perolehan suara dan kursi masing-masing parpol.

Baca juga:  MK Segera Putuskan Dismissal PHPU Pileg

Dalam pencairan banpol tahap I, terdapat tujuh parpol yang menerima banpol. Sedangkan tahap II ada lima parpol. Dana banpol tahap II dirancang segera cair. Total dana yang akan dicairkan mencapai Rp 334 juta lebih. “Sudah berproses,” kata Kirmanjaya.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Bangli Ni Ketut Santi menambahkan pencairan banpol tahap kedua saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU Bangli. Sementara syarat pencairan lainnya dinyatakan sudah lengkap.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Putusan MA, KPU akan Buat Perubahan Peraturan No. 10 Tahun 2023

Mengenai peruntukannya, dikatakan bahwa dana banpol dapat digunakan oleh parpol untuk memenuhi kebutuhan partai. Sesuai ketentuan, 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *