Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, di Jakarta, Kamis (24/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memproses satu warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke dalam daftar red notice internasional terkait jaringan peredaran narkoba. Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Marthinus Hukom.

Ia membeberkan, WNI tersebut bernama Dewi Astuti alias Dinda yang kini masih diburu oleh BNN karena merupakan bandar besar yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara. “Dia (Dinda) yang mengontrol semua kurir. Karena ujungnya jaringan yang ada di Afrika yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara itu dikendalikan dia, jadi kami sedang proses untuk membuat red notice guna diburu,” kata Marthinus, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/10).

Baca juga:  Masuk Daftar 'Red Notice,' Pria Kanada Dideportasi dari Bali

Lebih lanjut dia membeberkan, WNI itu telah merekrut 11 kurir yang tersebar di wilayah Indonesia dan kini masih dalam pencarian petugas.

Jumlah itu didapat berdasarkan informasi saat penangkapan terakhir oleh BNN terkait jaringan internasional.

Sebanyak 11 kurir itu diketahui membantu peredaran narkoba di sejumlah wilayah atau kota besar di Indonesia. “Jadi dia sendiri dan ada 11 kurir masih berkeliaran di luar dan bisa saja lebih dari itu,” ujar jenderal bintang tiga Polri tersebut.

Baca juga:  PUPR Promosikan Pamsimas Dalam World Water Forum Ke-10

Meski begitu, Marthinus mengatakan, fokus utama BNN adalah bekerja sama dengan penegak hukum dari negara lain untuk mencari satu WNI itu, karena salah satu otak dari segala aktivitas peredaran narkoba yang ada di Indonesia dan dikendalikan dari luar negeri adalah melalui perempuan tersebut.

Sementara itu, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Anak Temukan Ibunya Tak Bernyawa di Rumah

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *