Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/10).

MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim tersebut. Nantinya, setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” ujar Yanto menjelaskan.

MA kecewa dan prihatin dengan peristiwa tersebut. Menurut Yanto, tiga oknum hakim PN Surabaya ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Baca juga:  Ambil Paket Narkoba, Dipenjara 11 Tahun

Sebelumnya, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.

Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Baca juga:  Pelanggaran Prokes Sidang di Tempat, Harus Dihadiri Dua Penegak Hukum Ini

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *