Tim Bhayangkara Goak Poleng yang dibentuk Polres Buleleng berhasil membongkar sindikat promosi judi online di media sosial. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan judi sebagai suatu permainan yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhannya. Dalam judi, pemain bertaruh sejumlah uang atau barang berharga dengan harapan memenangkan hadiah yang lebih besar.

Dalam hal ini, pemain tidak memiliki kendali penuh atas hasil permainan dan menimbulkan perasaan ketagihan. Perjudian online adalah jenis perjudian yang terjadi melalui Internet, di mana dana dikumpulkan untuk berbagai jenis permainan seperti poker, mesin slot,  dan blackjack.

Perjudian ini dikemas layaknya sebuah permainan online dan memberikan dampak buruk bagi jiwa pelajar.

Disarikan dari berbagai sumber, berikut 6 fakta terkait judol yang kini makin gencar diberantas dengan terbentuknya Satgas Anti Judi Online ini:

1. Jumlah pemain judol di Indonesia capai jutaan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.

Baca juga:  Jokowi Ingatkan Menterinya Jangan Korupsi!

2. Segala usia terjerat judol

Data demografi yang diungkap PPATK, judi online ini menjerat segala usia. Pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.

Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun sebanyak 13 persen atau 520.000 orang.

Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

3. Transaksi judol capai ratusan triliun

Baca juga:  Telan Anggaran Belasan Triliun, Sejumlah Ruas Tol Sumut Diresmikan

PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak 2017.

4. Pembentukan Satgas berhasil tekan paparan judol

Satgas Anti Judi Online telah mengurangi kunjungan masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen. Penurunan akses tersebut akibat intervensi Satgas yang dibentuk melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024.

Berdasarkan data  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pendapatan situs judi online juga mengalami penurunan signifikan hingga saat ini sebesar Rp 34,49 triliun.

Data menunjukkan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online mengalami kemajuan yang signifikan.

5. Jutaan situs perjudian online telah diblokir

Dari catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) terus menggencarkan upaya pemberantasan perjudian online. Pemblokiran akses terhadap 3.383.000 konten perjudian dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024 demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas aktivitas ilegal.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Konten Bermuatan Judi Online

Sebanyak 573 akun e-wallet terkait judi online diajukan pemblokiran kepada Bank Indonesia. Kemkominfo juga menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

6. Kerja sama lintas sektor berantas judol

Kerja sama lintas sektor menjadi prioritas dalam upaya memberantas judol, termasuk bekerja sama dengan 11 organisasi dan asosiasi untuk memperkuat pemberantasan perjudian online. Asosiasi Financial Technology (Fintech), seperti Aftech dan AFPI juga diajak untuk mendata fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *