DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejari Tabanan, I Made Santiawan dkk., Kamis (24/10) menggiring lima terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Lima orang terdakwa itu adalah I Ketut Suwena selaku Sekretaris BKK DAPM Swadana Harta Lestari (2016-2021), Ir. AA Ngurah Anom selaku anggota Tim Pendanaan Pinjaman DAPM, I Nyoman Poli, Perbekel Kediri yang juga anggota, Ni Sayu Putu Sri Indrani sebagai anggota Badan Pengawas DAPM Swadana Harta Lestari dan Ni Wayan Candra Yasa selaku Anggota Tim Verifikasi UPK DAPM Swadana Harta Lestari.
Selain kelima juga ada nama Ni Putu Aryestari, I Wayan Sutanca, Lely Maisa Kusumawati dan Ni Putu Winastri (telah dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, menjelaskan peristiwa itu terjadi antara Januari 2017 sampai Desember 2020. Yakni, para terdakwa dinilai melakukan suatu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka diduga terlibat dalam menyetujui kegiatan DAPM yang seolah-olah menguntungkan, namun belakangan juateru diketahui rugi.
Seperti awalnya ada permohonan 104 proposal yang kemudian dilakukan verifikasi. Setelah tim verifikasi selesai melakukan verifikasi kemudian terhadap 104 proposal dilakukan pemeriksaan, analisis, penilaian dan penetapan pendanaan oleh Ngurah Anom dan Poli.
Namun Ngurah Anom dan Poli menandatangani Berita Acara Pengesahan Perguliran tanpa dilakukan pemeriksaan, analisis, penilaian dan penetapan pendanaan. Selain itu pencairan kredit juga dinilai bertentangan dengan SOP.
Singkat cerita, dari rangkaian peristiwa tersebut, terdakwa I Ketut Suwena diduga telah menikmati dana sebesar Rp163.310.000, AA Ngurah Anom Widhiadnya Rp130.575.000, Nyoman Poli Rp130.575.000, Sayu Putu Indrani Rp144.300.000, dan Sri Candra Yasa diduga telah menikmati dana sebesar Rp118.800.000.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsider pasal 3 UU yang sama dan Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Miasa/balipost)