Kapolres Bangli merilis beberapa kasus yang berhasil diungkap, Jumat (25/10). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang oknum ASN Pemkab Bangli berinisial SK (40) melakukan penipuan dengan modus pengangkatan tenaga kontrak di Pemprov Bali. Dari beberapa korbannya, pelaku berhasil meraup ratusan juta.

Dkibat perbuatannya itu, ia ditangkap dan ditahan di Polres Bangli. Kasus penipuan tersebut terungkap berawal dari laporan seorang korban pada 1 April 2024.

Korban mengaku ditipu oleh pelaku yang berjanji bisa menjadikan anaknya sebagai tenaga kontrak di Pemprov Bali dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Korban yang sepakat kemudian menyerahkan berkas dan uang Rp 130 juta kepada pelaku pada Agustus 2022. Selang beberapa minggu, korban sempat menanyakan kepada pelaku perkembangan panggilan bekerja untuk anak terlapor tetapi tidak mendapat jawaban pasti.

Baca juga:  Jalankan Tugas Pengamanan, Pecalang Tak Boleh Arogan

Sekitar November 2022, pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, ia mengaku bisa memindahkan anak korban yang berstatus tenaga kontrak di Satpol PP Bangli ke Pemprov Bali dengan biaya Rp70 juta.

Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku lalu menawarkan keringanan dengan membayar DP sebesar Rp25 juta. Korban yang sepakat lalu menyerahkan uang Rp 25 juta kepada pelaku. Namun demikian anak korban tak kunjung dipindahkan ke Pemprov Bali. Merasa ditipu, korban pun akhirnya melapor ke Polres Bangli.

Baca juga:  Tangkal Radikalisme dan Separatisme, Perkuat Karakter Bangsa

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam pres rilis Jumat (25/10) mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah menipu tiga orang lainnya dengan modus yang sama. Pelaku berhasil meraup Rp530 juta dari beberapa korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan terkait kasus ini pihaknya telah mengeluarkan daftar pencarian terhadap seorang saksi. Sebab dalam melakukan penipuan, pelaku diketahui bekerja sama dengan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku utama. Perempuan tersebut telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Vila Langgar Perda RTRW, Wajib Dibongkar Karena Tak Sesuai PBG
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *