Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan arahan di depan karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). (BP/Ant)

SUKOHARJO, BALIPOST.com – Guna memastikan nasib para karyawan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.

“Ini bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan kalangan karyawan. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar,” kata Immanuel Ebenezer Gerungan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/10).

Baca juga:  Diduga Korupsi, Perbekel Dencarik Diberhentikan Sementara

Ia mengatakan, pasca-putusan pailit, Presiden Prabowo Subianto langsung menugaskan empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk ikut menangani kasus Sritex.

“Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah Presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di-PHK atau tidak. Jawabannya tadi dikatakan bahwa tabu kata PHK. Nggak ada kata-kata PHK,” katanya.

Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung oleh perusahaan tersebut. “Ini adalah rumah kedua kawan-kawan buruh atau pekerja Sritex. Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik,” katanya.

Baca juga:  Presiden Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Harga Tiket TN Komodo

Sementara itu, mengenai pengajuan kasasi oleh perusahaan terhadap putusan PN Niaga Semarang, dikatakannya, merupakan urusan perdata. “Kalau terkait hukum ada di Kementerian Hukum. Bukan di saya, kalau tugas saya melihat kondisi teman-teman buruh dan pekerja,” katanya.

Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Yang jelas soal pailit itu persoalan perdata dan persoalan hukum, biarkan antara perusahaan dan pengadilan, itu bukan domain kami. Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah bagaimana melihat situasi tenaga kerja di sini,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pastikan Stok Memadai, Dinas Koperindag Sidak SPBU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *