Audensi AMAN bersama fraksi PKB. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR diminta untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025. Desakan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama para aktivis masyarakat adat.

“RUU tersebut merupakan payung hukum yang sangat penting bagi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah,” kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi di Jakarta, saat audiensi bersama Fraksi PKB DPR RI, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/10).

Baca juga:  Kantor PUPR Provinsi Sulsel Digeledah KPK

Ia mengatakan, mengapresiasi PKB yang mau menerima aliansi untuk mendengarkan argumentasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Dalam audiensi itu kata Rukka, pihaknya meminta PKB untuk mengusulkan pembahasan RUU Masyarakat Adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025.

“Audiensi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Masyarakat adat tidak anti-investasi, tetapi kami menolak investasi yang semena-mena,” tuturnya.

Baca juga:  RUU Terorisme Buka Ruang Peran TNI

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menegaskan bahwa PKB berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Audiensi ini, kata Kang Maman, menunjukkan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia di tengah tuntutan untuk melindungi kepentingan dan keberlanjutan kehidupan mereka.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri menyatakan bahwa fraksi PKB telah mengusulkan 12 prioritas dalam Prolegnas, salah satunya yakni RUU Masyarakat Adat yang bakal menjadi fokus pembahasan tahun depan.

Baca juga:  1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

“Kami akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas siang ini. Kita memiliki waktu hingga 5 Desember 2024 untuk menentukan RUU mana saja yang akan dimasukkan dalam Prolegnas,” ujarnya.

Iman menambahkan, RUU Masyarakat Adat dapat berfungsi sebagai jangkar bagi Undang-Undang Desa, membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih yang ada. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *