JAKARTA, BALIPOST.com – Ipda Rudy Soik, polisi yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM mengatakan bahwa informasi yang sampai ke Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Silitonga soal sosok dirinya, banyak yang tidak benar.
Rudy pun turut menghadiri rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kapolda NTT beserta jajaran. Dia ingin mengklarifikasi beberapa isu terkait dirinya dalam rapat tersebut, namun tidak sempat.
“Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, hanya takutnya informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar,” kata Rudy di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/10).
Dia pun menjelaskan kabar yang tidak benar mengenai dirinya, antara lain terkait pernyataan dirinya yang akan melawan Tuhan dalam proses persidangan. Lalu juga mengenai tudingan dirinya pernah “bermain” minyak dalam kurun waktu 2008-2009.
“Saya takut ini informasi-informasi yang disesatkan. Tapi tadi poin yang Pak Kapolda sampaikan dia memegang kepala saya beliau katakan bahwa dia masih menganggap saya ini anaknya,” kata dia.
Selain itu, dia juga membantah tudingan melakukan karaoke di jam dinas. Tudingan tersebut pun, kata dia, tidak ada dalam putusan pemecatannya.
Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Dalam hal itu, Rudy pun akan menerima apapun secara ikhlas terkait putusan banding nantinya.
Namun, menurut dia, Kapolda NTT sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai anggota Polri. “Yang saya inginkan Kapolda punya komitmen memberantas masalah BBM dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, biar jelas di situ,” katanya.
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah Anggota DPR RI yang mengikuti rapat pun menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. (Kmb/Balipost)