Pengedar narkoba dihadirkan saat rilis pengungkapan kasusnya di Lobi Mapolres Badung, Mengwi. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis pengungkapan kasus narkoba sejak 1 hingga 28 Oktober 2024, Senin (28/10). Polisi menangkap lima pengedar ditangkap dan diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) serta ganja. Para pelaku tersebut ditangkap di wilayah Denpasar dan Badung.

AKBP Teguh menjelaskan anggota Satresnarkoba Polres Badung menangkap tersangka Si Putu Ngurah Yuda Astawan (26) di rumah kos, Jalan Mekar, Denpasar Selatan dan diamankan barang bukti dua palet SS seberat 0,21 gram netto. Pelaku asal Jembrana ini diduga sebagai pengedar SS.

“Rencananya paket tersebut akan diserahkan ke pelanggannya dengan upah Rp 50 ribu,” ujarnya.

Baca juga:  Selama 2021, Belasan Ribu Pil Koplo Disita

Selanjutnya Rio Firman Januar (36) dibekuk di kedai kopi, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Dari pelaku asal Jakarta ini diamankan barang bukti satu plastik klip berisi ganja berat netto 5,90 gram.

Selain itu diamankan satu linting kertas rokok yang didalamnya berisi biji, batang, dan daun kering ganja dengan berat netto 0,32 gram. Termasuk alat giling (grinder) yang didalamnya berisi sisa penggilingan biji, batang, dan daun kering ganja berat netto 0,36 gram.

“Saat diperiksa pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari akun instagram yang berinisial P dibeli seharga Rp 700 ribu dibayar dengan cara mentransfer melalui Mbanking,” ungkap Teguh.

Baca juga:  Pencurian Sepeda Marak, Ternyata Ini Pelakunya

Komang Wirahadi Gunawan (32) diciduk di kamar kos, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Barang bukti yang diamankan 13 paket plastik klip berisi SS seberat 4,64 gram netto.

Polisi juga menangkap Si Putu Wijaya alias Bombom (26) di Munggu, Mengwi dengan barang bukti 105 paket SS seberat 12,98 gram netto. Pelaku mengaku mengaku dikendalikan bandarnya, Ade ditugaskan menempel paket SS di wilayah Gianyar serta Badung. Upahnya Rp 50 ribu sekali tempel.

Pelaku terakhir yakni Gede Fira Setiawan (33) asal Petang, Badung. Pelaku dibekuk di Jalan Raya Bongkasa, Abiansemal dan disita barang bukti satu paket plastik klip SS seberat 0,15 gram netto. Pelaku dibekuk saat berdiri di Bale Subak.

Baca juga:  Kasus Napi Perempuan Minum Cairan Disinfektan Diambil Alih Polres Badung

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku satu buah tabung micro dibungkus dengan plastik biru di dalamnya terdapat plastik klip berisi SS. Barang terlarang itu dibeli lewat medsos seharga Rp 350 ribu.

“Dari pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sekitar 1.200 jiwa. Estimasinya per orang mengonsumsi ganja 0,05 gram dan sabu-sabu 0.02 gram. Kami tetap berkomitmen akan memerangi peredaran narkoba,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *