GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Salah satunya Luluk Amsiana Dwi Kemerdian asal Banyuwangi, Jawa Timur. Perempuan berusia 40 tahun ini nekat menjadi kurir narkoba karena tak punya pekerjaan alias menganggur.
Menurut Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, Luluk diamankan saat mengedarkan narkoba pada Minggu 1 Oktober di Pinggir Jalan Beji, Desa Sukawati.
Saat ditangkap Luluk membawa 6 paket plastik klip kecil sabu yang akan diedarkan.
Luluk yang merupakan residivis ini membawa barang bukti total 1,14 gram netto sabu.
Umar mengatakan selain Luluk, pihaknya mengamankan tersangka lain, yaitu Dedi Tri Santoro, Nur Hadiyono, Lando Revando, Fatria Rohmawati, Komang Tony Triyana, Anak Agung Rai Pong, dan Wayan Sumertha. Para tersangka ini merupakan kurir narkoba.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (Wirnaya/balipost)