MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Unit IV Satreskrim Polres Badung menangkap pasutri, berinisial APAS (22) dan ATH (22), Senin (28/10) di tempat kerjanya warung makan, Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal. Pasalnya mereka tega menganiaya anaknya masih balita laki-laki berinisial MRRS (4) hingga mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi.
Tersangka APAS merupakan ayah tiri korban dan penganiayaan itu terjadi sejak September lalu. Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, Rabu (30/10) menjelaskan setelah mendapatkan informasi kasus itu.
Kasatreskrim AKP M. Said Husen memerintahkan Kanit IV, Ipda Degi Rajuandi melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi kos pelaku di wilayah Banjar Sempidi, Desa Abiansemal tapi ternyata tidak ada. Selanjutnya tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di tempat kerjanya. Selanjutnya polisi membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk di mintai keterangan. “Kedua pelaku ini asal Jember, Jawa Timur,” ungkapnya.
Saat diperiksa, APAS mengakui perbuatannya menganiaya anak tirinya tersebut dengan alasan emosi. Pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban sejak akhir September lalu saat ditinggal kerja oleh ibunya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke tempat kerjanya. Di sana korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung tersebut padahal ada pelanggan. Hal itu membuat pelaku kesal dan memarahi korban.
Selesai kerja, pelaku pulang ke kos mengajak korban dan diingatkan agar tidak mengulangi hal itu. Karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama, pelaku marah dan langsung memukul punggung korban, paha belakang dan kaki kanan.
Selain itu mencubit dada, paha, menggigit perut samping kanan, punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng (sapu bulu) kaki kanan dan kiri, sertai mendorong korban hingga jatuh. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah bagian paha atas kaki kanan.
Sementara tersangka ATH mengaku menganiaya korban saat rewel atau menangis. Pelaku pernah melempar HP ke korban, mencubit bibirnya hingga luka dan mengeluarkan darah. Termasuk memukul korban.
“Korban dirawat di salah satu rumah sakit. Hasil diagnosa dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri. Sedangkan hasil laboratorium sel darah merah dan putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (Kerta Negara/balipost)