Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama IP dan ABS,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (30/10).

Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya adalah Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia Ardhian Budi S. (ABS).

Baca juga:  Putri SYL Dipanggil KPK

Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi Ira Puspadewi dan Ardhian Budi. Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil Ira Puspadewi dan Ardhian Budi pada Kamis (24/10), namun belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keduanya.

KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Baca juga:  Tanggap Darurat Diperpanjang, XL Perpanjang Gratis Akses Harian

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.

Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Baca juga:  Pascapenetapan Tersangka, KPK akan Panggil Gubernur Kalsel

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *