Masyarakat mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Denpasar, Selasa (13/8/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi (pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ada 214.574 unit kendaraan di Bali yang belum membayar pajak dengan proyeksi pendapatan kurang lebih Rp103 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha di Renon, Kamis (31/1) mengatakan, data tersebut berdasarkan catatan hingga 30 September 2024. Dari jumlah itu, 82 persen kendaraan roda dua, dan sisanya 18 persen roda empat ke atas. “Roda empat ini didominasi kendaraan niaga, dengan kisaran Rp250 juta ke atas,” sebutnya.

Baca juga:  Ratusan Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Bali

Dengan sisa kendaraan yang membayar pajak tersebut, proyeksi nilai kurang lebih Rp103 miliar lebih. “Mudah-mudahan dengan kebijakan pemutihan ini, bisa di atas 75 persen wajib pajak dari sisa kendaraan yang menunaikan kewajibannya,” harapnya.

Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini. Selain itu, juga akan menambah personel di gerai-gerai samsat, termasuk melakukan inovasi untuk mempermudah para wajib pajak. “Kami sedang membicarakan inovasi ini dengan kearifan lokal, termasuk juga rencana membuka pelayanan di luar jam kedinasan,” bebernya.

Baca juga:  WHP Ajak Generasi Hindu Bijaksana Tanggapi Radikalisme

Santha mengatakan, relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menjadi yang terakhir karena pada 2025 mendatang sudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang kemungkinan tidak ada lagi relaksasi. “Ini kesempatan yang sangat luar biasa. Kami berharap kepada masyarakat kiranya relaksasi ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin,” katanya.

Relaksasi ini akan berlangsung dari 1 November sampai 20 Desember 2024. Khusus untuk proses balik nama antar Provinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024, sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024, karena prosesnya lebih panjang.
Pada kebijakan sebelumnya, ungkap Santha kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di atas 50 persen. Hal ini juga menjadi dasar pihaknya mengeluarkan kembali kebijakan relaksasi ini. Apalagi tahun berikutnya tidak akan ada lagi relaksasi.

Baca juga:  Begini, Kronologis Penggerebekan Rumah Anggota Dewan

Di sisi lain, Kacab Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan relaksasi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Relaksasi berupa penghapusan denda tahun sebelumnya. Cukup bayar tahun berjalan saja,” ujarnya seraya berharap relaksasi PKB ini dimanfaatkan masyarakat. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *