MANGUPURA, BALIPOST.com – Juru masak alias koki di sebuah restoran India di Kuta dideportasi, Kamis (31/10).
Mereka adalah IS (27) dan RSB (21). Keduanya menyalah gunakan visa. IS ke Bali menggunakan Visa Kunjungan. Namun dia kena razia petugas Imigrasi Ngurah Rai karena bekerja sebagai koki di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Kata petugas Rudenim Denpasar yang melakukan pendeportasian, IS mengaku diperdaya oleh C yang merupakan bos dari IS. Dia dipekerjakan menjadi kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupe.
Hal yang sama dialami RSB. Dia datang ke Bali sebagai chef atas undangan C. Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi mereka seluruhnya ditanggung oleh C.
IS dan RSB terjaring razia 16 Oktober 2024 oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai di daerah Kuta. Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, kedua WN India tersebut dideportasi ke negaranya. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramella. (Miasa/Balipost)