SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi sudah membuka empat ribu lebih formasi PPPK. Namun dalam hasil seleksi administrasi yang dilakukan pada 31 Oktober 2024, ada sebanyak 17 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini terjadi akibat belasan pegawai itu, salah mengupload berkas pendaftaran.
Tercatat ada sebanyak 3.905 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur PPPK yang diperuntukkan bagi pegawai kontrak. Ribuan formasi itu, diperuntukkan untuk para guru sebanyak 95 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 68 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 3.687 formasi.
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana dikonfirmasi Jumat (1/10) mengatakan, pegawai yang tidak lolos seleksi administrasi ini kembali diberikan ruang untuk menyanggah pada tanggal 2 hingga 4 November 2024 nanti. Mereka tidak lolos seleksi administrasi lantaran salah mengupload berkas di aplikasi. “Ada yang upload mestinya ijazah, tetapi di upload KTP, ada yang mestinya ijazah asli yang di upload tetapi ijazah fotokopi,”ungkap Lihadnyana.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian ini terjadi. Padahal Ia sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendampingan ke ribuan calon pelamar PPPK yang ada. “Sebenarnya itu tidak boleh terjadi, kita sudah melakukan pendampingan. Sudah kita tugaskan sebelum pendaftaran dilakukan,”katanya.
Lihadnyana juga menegaskan, seleksi PPPK di Kabupaten Buleleng selalu mengedepankan aturan dan norma yang berlaku. Mereka nantinya akan diberi kesempatan untuk mengupload ulang berkas pada masa sanggah nantinya. “Kita dalam melaksanakan perekrutan PPPK itu norma yang kita kedepankan, yang penting peluang sudah kita kasi. semangat kita membantu untuk PPPK yang ada,”tegasnya.
Lihadnyana juga menyebut,perekrutan PPPK kali ini sebagai upaya memastikan status kepegawaian ribuan tenaga kontrak yang ada. Apalagi para tenaga kontrak ini ada yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di Pemda Buleleng.
“PPPK itu memastikan status pegawai, tidak ada lagi status non ASN. Nanti juga ada kebijakan PPPK paruh waktu,itu murni kebijakan Pemerintah Daerah dibiayai oleh APBD. Artinya orang yang mengabdi tidak sampai diputus karena kebijakan yang ada,”tutupnya. (Yudha/Balipost)