Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan yang baru. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

“Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (1/11).

Baca juga:  Injeksi Bauksit Perdana di Mempawah Diresmikan Presiden

Oleh karena itu, pihaknya pun perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.

Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, pembentukan undang-undang tidak hanya melibatkan legislatif saja, melainkan juga perlu persetujuan antara Pemerintah dan DPR, termasuk pembentukan undang-undang juga harus ada kajian akademis.

Baca juga:  Dandim Tabanan Cek Kesiapan Pengamanan Kunker Jokowi ke Pasar Baturiti

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi(MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

Baca juga:  Tangani Kelangkaan Elpiji, Presiden Tugaskan Menteri BUMN

Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *