Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usai ditangkap oleh BNN Provinsi Bali di tempat hiburan malam (THM), Jalan Imam Bonjol, Denpasar, oknum polisi diduga pengguna narkoba diserahkan ke Polda Bali. Selanjutnya oknum anggota Polresta Denpasar tersebut dimasukkan ke ruang penempatan khusus (Patsus/tahanan) sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (1/11). Kombes Jansen menerangkan jika oknum anggota Polri tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali.

Baca juga:  Penanganan Oknum Polisi “One Million, No Problem” Ditarik ke Polda Bali

“Oknum yang bertugas di Polresta Denpasar tersebut langsung ditempatkan di ruang penempatan khusus atau Patsus,” tegasnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan jika anggota tersebut terbukti terlibat dan ikut dalam jaringan bahkan kalaupun hanya terbukti sebagai pengguna saja, pasti akan diberikan tindakan tegas dan sanksi terberat berupa pemecatan.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan BNN yang mengungkap kasus tersebut dan sedang mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan lainnya terhadap oknum Polri tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Bertambah di Atas 230 Orang, Kumulatif Kasus COVID-19 di Bali Dekati 50 Ribu

Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Bidpropam. “Kita percaya Bidpropam Polda Bali pasti tegas dalam menindak setiap pelanggaran, baik disiplin dan etika. Sekecil apapun (pelanggaran) dilakukan setiap anggota Polri jika terbukti,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *